REPUBLIK SANTRI REPUBLIK SANTRI
REPUBLIK SANTRI REPUBLIK SANTRI
REPUBLIK SANTRI REPUBLIK SANTRI
REPUBLIK SANTRI REPUBLIK SANTRI
REPUBLIK SANTRI REPUBLIK SANTRI

Monday 29 February 2016

Hukum Laki-laki Berduaan Dengan Banci

Pertanyaan:

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa laki-laki itu haram berdua-duaan dengan perempuan, yang saya tanyakan adalah bagaimana hukum jika laki-laki berdua-duaan dengan banci?

Jawaban:

Hukum berduaan (khalawat) antara laki-laki dengan banci adalah haram. begitu juga perempuan berduaan dengan banci. jadi, baik laki-laki maupun perempuan yang berduaan dengan banci hukumnya sama, yaitu haram.

Dalil mengenai permasalahan ini dapat dilihat dalam kitab Al-Iqna' pada hamisy kitab Hasyiyah Bujairami juz 3 halaman 384, yang bunyinya sebagai berikut:

ولا ÙŠَجُوزُ أنْ ÙŠَØ®ْÙ„ُÙˆَ بِÙ‡ِ أجْÙ†َبِÙŠٌّ ولا أجْÙ†َبِÙŠَّØ©ٌ

"Dan tidak boleh (haram) hukumnya berduaan antara laki-laki atau perempuan yang bukan mahramnya dengan banci"

Wallahu a'lam bish shawab...  

 

3 komentar: