Sebagaimana yang kita ketahui bahwa laki-laki itu haram berdua-duaan dengan perempuan, yang saya tanyakan adalah bagaimana hukum jika laki-laki berdua-duaan dengan banci?
Jawaban:
Hukum berduaan (khalawat) antara laki-laki dengan banci adalah haram. begitu juga perempuan berduaan dengan banci. jadi, baik laki-laki maupun perempuan yang berduaan dengan banci hukumnya sama, yaitu haram.
Dalil mengenai permasalahan ini dapat dilihat dalam kitab Al-Iqna' pada hamisy kitab Hasyiyah Bujairami juz 3 halaman 384, yang bunyinya sebagai berikut:
ولا ÙŠَجُوزُ أنْ ÙŠَØ®ْÙ„ُÙˆَ بِÙ‡ِ أجْÙ†َبِÙŠٌّ ولا أجْÙ†َبِÙŠَّØ©ٌ
"Dan tidak boleh (haram) hukumnya berduaan antara laki-laki atau perempuan yang bukan mahramnya dengan banci"
Wallahu a'lam bish shawab...
krenn.. makasih ilmunya
ReplyDeletehahaha, post lagi.
ReplyDeletesipp dah,, kren blognya kak..
ReplyDelete